Polsek Udanawu – Dalam rangka menjaga keamanan hasil pecoblosan dalam Pilkada Serentak tahun 2020, personil Polsek Udanawu melaksanakan penjagaan kotak suara hasil pencoblosan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 yang lalu.

Penjagaan ini dilakukan terus menerus selama 24 jam penuh secara bergantian sesuai dengan surat perintah yang telah di terbitkan dari Polres Blitar Kota, dan berakhir setelah hasil perekapan dan kotak suara di pindah tempatkan di KPU Blitar.

Untuk perekapan hasil pencoblosan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar rencananya akan dilaksanakan pada hari Sabtu pagi tanggal 12 Desember 2020. Untuk itu pada saat pelaksanaan perekapan hasil pencoblosan dari beberapa TPS yang ada di wilayah Udanawu tersebut juga akan dilaksanakan pengamanannya di pendopo kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.

Saat di Konfirmasi Kapolsek Udanawu Akp Eko Suryadi SH, mengatakan bahwa dalam penjagaan kotak suara yang berisi hasil pencoblosan tersebut untuk menjamin keasliannya dan menjamin keamanan kotak suara tersebut. Dan penjagaan Kotak suara tersebut berakhir setelah semua kotak suara dan hasil perekapan di kirim ke KPU Kabupaten Blitar. “Ucap Kapolsek”