Guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Polsek Kepanjenkidul terus melaksanakan kegiatan patroli rutin dan Himbauan penerapan Protokol Kesehatan covid 19 di pasar templek Kecamatan Kepanjenkidul   Kota Blitar , Rabu 8 Juni 2022

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Polsek Kepanjenkidul dalam melawan penyebaran Covid-19 ini meliputi Himbauan kepada pengunjung pasar tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan agar masyarakat terhindar dari Covid-19 yang saat ini masih menjadi pandemi.

Kegiatan himbauan tersebut seperti halnya yang dilakukan  yang pada  hari ini melakukan  Patroli dialogis sekaligus menyampaikan  tentang Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang berisi tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan dalam upaya Pencegahan dan pengendalian Covid 19.

“Mari kita secara bersama sama mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker saat beraktifitas diluar rumah, menjaga jarak antar warga serta sering mencuci tangan dengan mengunakan sabun antiseptik dan air yang mengalir atau bisa juga mengunakan handsanitazer,”

“Adapun sanksi terhadap pelanggaran protokoler kesehatan tersebut berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administrasi serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” jelas Kapolsek Kepanjenkidul

Patroli dialogis  yang dilakukan oleh tiga  pilar Kekurahan Kepanjenlor sebagai salah satu program Kapolri yaitu harkamtibmas yang Mantap sekaligus untuk menyampaikan himbauan Kamtibmas dan juga mensosialisasikan tentang kebijakan pemerintah.

berbagai upaya untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dan mengajak masyarakat untuk Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan selalu menerapkan protokol kesehatan,”