Anggota Polsek Udanawu bersama sama dengan anggota Koramil Udanawu Melaksanakan operasi yustisi gabungan dengan cara Hunting sistem, Kamis, 28 Januari 2021.

Giat operasi Hunting Sistem yaitu giat operasi yang dilaksanakan dengan cara berpatroli di suatu tempat umum dalam hal ini di Simpang empat lampu traffic light kemudian dilanjutkan di warung angkringan yang ada di Udanawu, apabila menemui orang yang tidak memakai masker, petugas akan berhenti dan melakukan tindakan atau Penegakkan hukum protokol kesehatan.

Petugas akan memberikan sanksi bagi yang sama sekali tidak memakai masker di berikan sanksi sosial seperti menghafal Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan teguran secara tertulis yang di tanda tangani oleh pelanggar sebagai bukti penindakan. penindakkan dilakukan dengan humanis agar warga masyarakat tidak takut kepada petugas dan warga masyarakat bisa mengerti akan pentingnya memakai masker untuk pencegahan sekaligus menekan penyebaran virus Corona.

Di pimpin langsung oleh Aiptu Roni Agus Sulistyo selaku Kanit Ka SPKT Polsek Udanawu, petugas patroli telah menindak warga masyarakat yang tidak memakai masker dengan teguran tertulis dan warga masyarakat yang memakai masker di dagu di tindak dengan teguran lisan.

Kegiatan Operasi Yustisi ini adalah salah satu implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona atau Covid-19.

Selain itu petugas Operasi Yustisi juga memberikan himbauan kepada warga untuk selalu memakai masker saat beraktivitas diluar rumah, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi Mobilitas dan menjauhi kerumunan massa.