WWW.PROKLAMATORNEWS.COM – Selasa (10/09/2019) Satreskrim Polres Blitar Kota telah berhasil menangkap pelaku persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur.

Korban a.n ZSK, pr (5th) warga kec. Nglegok mengalami persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan oleh tersangka a.n M. TOYIB, lk (38th) warga kec. Nglegok yang merupakan tetangganya sendiri.

Kasat reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono, SH. MH saat melakukan konferensi pers di ruang reskrim menjelaskan kronologis kejadian, Pada hari Senin (02/09/2019) sekira jam 12.00 WIB di depan TV. sebelum melakukan persetubuhan atau pencabulan, tersangka mengatakan akan mengambilkan es dirumah pamannya sehingga korban mau diajak pergi, namun kemudian korban disetubuhi atau dicabuli.

Tersangka melakukan persetubuhan atau pencabulan di rumah paman korban yang pada saat itu kondisi sepi, namun kepergok oleh ibu korban yang mencari anaknya kerumah pamannya dimana rumah pamannya terlihat sepi dan pintu kamar tertutup. Saat dibuka pintu kamarnya, tersangka berusaha memakai kembali celananya.

AKP Heri menambahkan dari hasil visum korban mengalami luka di salah satu bagian tubuhnya.

Pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.