Polsek Kepanjen Kidul Polres Blitar Kota melaksanakan giat patroli serta kring diwilayah hukum Polsek Kepanjen Kidul. Unit reskrim beserta sabhara Polsek Kepanjen Kidul telah mengamankan terhadap pelaku premanisme yang minum minuman keras hari Jum’at tanggal 21 September 2018 sekira pukul 09.00 Wib. Pelaku yang diamankan Dn 40 tahun, Alamat Jalan Timor Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Ags 40 tahun Alamat Jalan Dewi Sartika Kelurahan Sentul Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar. Turut diamankan barang bukti 1 (Satu) Botol Miras Jenis Arjo dan 1 (Satu) Gelas Plastik. Kapolsek Kepanjen Kidul Kompol H. Supriyanto, SH melalui Kasihumas menjelaskan kronologisnya sebagai berikut pada hari Jum’at tanggal 21 September 2018 sekira pukul 08.30 wib Polsek Kepanjen Kidul mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa di pintu keluar area Stasiun Blitar Jalsn Mastrip Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar terdapat tukang becak yang sedang minum minuman keras, kemudian Unit Reskrim dan sabhara langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan, didapati benar kemudian unit Reskrim mendatangi para pelaku dan mengambil barang bukti 1 (satu) botol miras berisi arjo dan 1 (satu) buah gelas plastik setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kepanjen Kidul untuk diserahkan ke unit Sabhara Polsek yang selanjutnya dilaksanakan sidang tipiring.