Warga Kabupaten atau Kota Kediri, Tulungagung, Nganjuk dan Trenggalek diperbolehkan masuk wilayah Blitar Raya pada momen mudik tanggal 6 sampai 17 Mei mendatang. Warga yang hendak masuk hanya diwajibkan untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, ia menjelaskan Polda Jawa Timur (Jatim) telah membentuk aglomerasi wilayah sebanyak 7 rayon.

Yang mana dalam hal ini Kota Blitar masuk di aglomerasi rayon IV bersama dengan Kabupaten Blitar, Kabupaten/Kota Kediri, Tulungagung, Nganjuk dan Trenggalek.

“Sehingga nantinya pada tanggal 6 sampai 17 mei masyarakat diperbolehkan untuk melakukan perjalanan lintas daerah selama daerah yang dituju masih berada di satu aglomerasi rayon yang sama,” katanya, Senin (03/05).

Kapolres melanjutkan, bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan lintas daerah di dalam satu rayon hanya berkewajiban untuk menunjukkan KTP kepada petugas tanpa harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.

“Tentunya, tetap akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang berada di pos penyekatan terkait dengan asal daerah dan tujuan perjalanannya, serta hal-hal lain sesuai dengan aturan protokol kesehatan,” imbuh Yudhi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polres Blitar Kota telah menyiapkan 3 Pos Penyekatan yang bertempat di perbatasan antar daerah yakni Kecamatan Wonodadi yang mana perbatasan dengan Tulungagung, dan dua lainnya yakni di Udanawu dan Wonodadi yang kesemuanya berbatasan dengan Kediri.

Kendati demikian, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan kebijakan aglomerasi rayon secara bijak.

“Jika memang tidak mendesak, kami imbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan perjalanan. Apalagi jika nantinya di rumah justru melakukan kegiatan-kegiatan yang berkerumun,” katanya.

Ia menilai, masyarakat harus tetap berhati-hati melaksanakan perjalanan lintas daerah satu rayon mengingat kondisi Covid-19 yang sampai saat ini masih menunjukkan tren penyebaran yang fluktuatif atau tidak menentu.