
Kapolres Blitar Kota, AKBP Heru Agung Nugroho mengatakan, tersangka utama adalah Fauzi. Sedangkan 2 tersangka lainnya, yakni Agus Hariyanto, 37, warga Desa Minggirsari Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, dan Murtaslim, 25, warga Desa Careng Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar merupakan penadah dari hasil curian Fauzi. Menurut AKBP Heru, ketiganya merupakam residivis yang belum lama keluar dari penjara. Setelah keluar penjara, mereka membangun jaringan aksi pencurian ini. Sedangkan modus pelaku adalah dengan mengamati kendaraan yang akan dicurinya. Setelah keadaan sepi baru tersangka melakukan aksinya.
“Tersangka sudah melakukan pencurian di 5 TKP yang berbeda, dengan menggunakan kunci T. Kita sudah amankan barang bukti 4 sepeda motor hasil curian,” kata AKBP Heru, Selasa (16/05).


Sementara itu tersangka utama, Fauzi mengaku, menjalankan aksinya sendirian dengan menggunakan kunci T, dengan sasaran di rumah-rumah. Sedangkan 2 temannya sebagai penadah atau penjual hasil curiannya. “Saya keluar penjara sekitar tahun 2015 dan kenal dengan mereka saat dipenjara. Hasil curian saya dijual oleh mereka dengan harga Rp 1.300.000 – Rp 1.500.000. Dan mereka masing-masing saya kasih Rp. 200.000,” kata Fauzi.
Atas kejadian ini, tersangka Fauzi dikenakan pasal Agus Hariyanto, 37, warga Desa Minggirsari Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar
Atas kejadian ini tersangka, Fauzi dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan 2 temannya terkena pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara…(ftn)…


Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Dan Satyalancana Wira Karya Kepada Penggerak MBG Dan Rantai Pasok SPPG Polri
Operasi Keselamatan Semeru Polres Lamongan Ajak Ojol Jadi Pelopor Tertib Lalin
Polres Magetan Raih Nilai Sempurna IKPA Bukti Pengelolaan Anggaran yang Profesional dan Akuntabel
BHABINKAMTIBMAS DESA BACEM SAMBANG TOKOH MASYARAKAT GUNA ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS