Operasi yustisi yang digelar personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP di Jalan Ir Soekarno, Jatimalang, Sabtu siang (6/2/2022), menjaring sebanyak 54 pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Hal baru dari operasi yustisi kali jnj adalah adanya sanksi berupa hukuman tindakan sosial. Sanksi ini diberikan terhadap 3 orang pelanggar.
Selanjutnya, 7 pelanggar dikenakan sanksi tindak pidana ringan, 19 pelanggar mendapatkan teguran tertulis dan 25 pelanggar mendapatkan teguran lisan.
Operasi dilaksanakan oleh 13 anggota Polres Blitar Kota, 6 anggota Kodim 0808, dan 4 anggota Satpol PP.
Operasi Yutisi Covid-19 Aman Nusa II digelar dalam rangka tindak lanjut dari Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020.*
37 Pelanggar Terjaring Razia Disiplin Prokes di Jalan Ciliwung
Kapolres Blitar Kota Pimpin Press Release Pengungkapan Dua Kasus Kriminal
Kepala PN Blitar Pimpinan Apel Sinergitas di Mapolres Blitar Kota
Razia Disiplin Prokes Dua Lokasi Jaring 22 Pelanggar