Sebanyak 39 pelanggar terjaring operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) yang digelar di tiga lokasi di Kota Blitar, Minggu (14/2/2021).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1 orang mendapatkan sanksi tipiring, 13 orang mendapatkan teguran tertulis, dan 25 orang mendapatkan teguran lisan.
Tiga lokasi gelaran razia tersebut adalah Alun-alun Kota Blitar, sports center, dan wisma Indah.
Razia yang dimulai sekitar pukul 9.00 WIB itu dilaksanakan oleh 15 anggota Polres Blitar Kota, 7 anggota Kodim 0808, 2 anggota Bataliyon 511, dan 5 anggota Satpol PP.
Razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Yustisi Covid-19 Aman Nusa II yang merupakan tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.*
Bersama Puluhan Tokoh Agama, Kapolres Blitar Kota Canangkan “Santri Bermasker”
Kadiv Humas Polri Beberkan Kinerja Virtual Police
Maksimalkan PPKM Skala Mikro, Bhabinkantibmas Dibekali Tracing Covid
Canangan Gerakan Santri Bermasker, Wujudkan Jatim Bebas Covid-19