Polsek Sanankulon Polres Blitar Kota- Meningkatnya transaksi berbasis online, saat ini berimbas pada meningkatnya jasa pengiriman barang, jika di waspadai dengan adanya pengiriman barang terlarang bisa saja diselundupkan oleh pelaku kejahatan melalui jasa pengiriman barang, maka dari itu dengan menyikapi hal tersebut personil Polsek Sanankulon melaksanakan patroli Obvit di Kantor Pos wilayah Kec. Sanankulon Kab. Blitar yang di Pimpin oleh Aipda Nuki W, Selasa (4/4/2023).

Meskipun dari pihak Pos & Giro sudah ikut menyortir barang yang akan dikirim, sesuai dengan prosedur dari mereka hanya kita sifatnya mengingatkan kembali,”ujar Aipda Nuki W”

Petugas patroli juga menambahkan bahwa jika ditemukan barang terlarang atau barang yang mencurigakan saat penyortiran di kantor Pos & Giro, pihaknya meminta untuk segera di laporkan ke kantor Polisi terdekat, kita sama-sama aktif karena situasi kamtibmas tanggung jawab bersama, dan apabila pihak kantor Pos & Giro menjumpai barang terlarang diantaranya Narkoba, miras, senjata api dan handak bisa segera dilaporkan ke kami guna penanganan dan di tindak lanjuti sesuai dengan prosedur,”ungkap Aipda Nuki W”