Satreskrim Polres Blitar Kota bersama TKP2MO (Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Makanan dan Obat) Kota Blitar, Selasa (10/4) kemarin ke sejumlah pedagang sembako di seputaranwilayah Kota Blitar, dalam operasi pangan tersebut belum ditemukan adanya produk makerel yang positif mengandung cacing, namun dari hasil penelusuran Satreskrim Polres Blitar Kota menemukan beberapa produk pangan yang kadaluarsa ditoko:

1. Jl. Sultan Agung No. 38 Kota Blitar, ditemukan makanan kadaluarsa dan makanan tidak ada tanggal kadaluarsanya.

2. Jl. Brigjen Katamso No. 32 Kel. Gedog Kota Blitar, ditemukan jamu kadaluarsa dan roti yang tidak ada kadaluarsanya.

3. Jl. Dr. Wahidin No. 50 Kel. Kepanjenlor Kota Blitar, ditemukan produk sambal pecel yang habis masa ijinya.

Minimnya kejelian masyarakat terhadap produk pangan yang kadaluarsa , disinyalir mengakibatkan barang tersebut masih dijual bebas oleh pedagang dan bahkan hingga dikonsumsi oleh masyarakat itu sendiri.

Satreskrim Polres Blitar Kota bersama TKP2MO (Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Makanan dan Obat) Kota Blitar akan melaksanakan sidak di swalayan Kota Blitar sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran makanan kaduluarsa dan makanan yang tidak layak untuk di konsumsi.

Oleh karena itu Selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa.

(satreskrim)

 

Cek dan Ricek

Bripda Alim Bintang(kiri) dan dr. Dharma (kanan) mengecek salah satu produk pangan