Polres Blitar Kota – Kamis, 22/3/2018 pukul 16.00 WIB anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota berhasil melakukan ungkap kasus pengedar pil dobel L ilegal (tanpa izin edar). Kejadian tersebut berawal dari hasil penyelidikan anggota opsnal, bahwa penyalahguna pil dobel L  diwilayah Blitar Kota mendapatkan pil tersebut dari membeli kepada sdr. DN di Ds. Krisik Kec. Gandusari Kab. Blitar. Setelah dilakukan penangkapan terhadap sdr. DN, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 butir pil dobel L.

Tidak menunggu waktu lama, anggota opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota AKP Huwahila Wahyun Yuha, S.H. berhasil menangkap bandar, dimana sdr. DN membeli pil dobel L di tempat cuci motor/mobil di Kel. Wlingi Kec. Wlingi Kab. Blitar dihari yang sama pada pukul 16.30 WIB. Bandar tersebut bernama sdr. IB, dan dari sdr. IB petugas berhasil mengamankan BB berupa 662 butir pil dobel L (LL).

Menurut keterangan AKP Huwahila Wahyun Yuha, S.H. selaku Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota, bahwa pelaku – pelaku pengedar pil dobel L (LL) ilegal tersebut kini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan dijerat pasal 196 jo 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.(d35y)