Blitar-Aksi pencabulan gadis bawah umur di Blitar kembali terjadi. korbannya kali ini sebut saja Bunga (12), warga Desa Bendowulung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, yang masih duduk di Kelas 5 Sekolah Dasar.

Pelakunya bernama Sikin (20), warga Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan.

“Pelaku baru saja tertangkap  siang ini setelah kami kejar sejak kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Dhanang Yudanto, Rabu (15/6/2016).

Dhanang menyebut, sebelumnya ayah Bunga, Mudhofar melapor ke SPKT Polres Blitar Kota, Selasa (14/6/2016), dalam laporan itu disebutkan anak gadisnya telah dicabuli oleh pelaku di alas Maliran Kecamatan Ponggok.

Aksi pencabulan ini terkuak pada Minggu (15/5/2016) sekira pukul 18.00 WIB,  kala itu Mudhofar diberitahu oleh saudaranya yang bernama Erni, warga Desa Semen Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, jika Bunga berada dirumahnya setelah sebelumnya menghilang dari rumah selama beberapa hari.

“Mudhofar pun segera datang menjemput, sejak 12 Mei  korban memang tidak ada di rumah dan membuat cemas ayah ibunya,” terang Dhanang.

Saat kembali kerumah, Mudhofar menanyai korban, kemana saja  selama 3 hari terakhir, dan korban pun mengaku dia pergi bersama pelaku,  dan  Kamis (12/5/2016) dicabuli pelaku di alas Maliran.

“Mudhofar menilai aksi pencabulan itu sungguh keterlaluan, diapun berang dan tidak terima dengan  kejadian ini  dan melapor ke polisi,” papar Kasat Reskrim Polres Blitar Kota.

Hingga berita ini dibuat pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Blitar Kota. dia diancam dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 82 ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp.5 miliar. Sikin pun juga terancam dengan hukuman kebiri yang saat ini sudah berlaku.(Rpk)