Hari ini Satlantas Polres Blitar kota melakukan teguran kembali kepada supir angkot yang parkir sembarangan. Hal ini membuat arus lalu lintas di jalan utara Pasar Legi menjadi sedikit padat. Peneguran ini bertujuan untuk penertiban lalu lintas dalam rangka Operasi Keselamatan Semeru 2018.

Saat ini Satlantas Blitar Kota telah melakukan tindakan khusus untuk membuat jera para pengemudi yang tidak tertib dengan aturan tersebut. Salah satunya dengan memberikan surat penilangan. Parkir dan berhenti di sembarang tempat dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp. 500.000,- atau penderekan kendaraan.

Diharapkan para sopir angkot jera untuk parkir di sembarangan tempat, yang membuat lalu lintas jalan raya menjadi rancu. Dengan mematuhi rambu – rambu lalu lintas, akan mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya. Serta dapat mengurangi tingkat kecelakaan di jalan raya.