yes 1 yes 2

      Satresnarkoba  menerima penyerahan 2 (dua ) orang pengguna pil dobel l dari anggota Polsek Ponggok kemudian oleh anggota satresnarkoba dikembangkan dan berhasil menangkap 2 ( dua  ) pelaku yg mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar berupa pil dobel l. Kamis 30/3 /2017
kedua tersangka di tangkap  di ds. Bacem rt. 03 /04 kec. Ponggok kab. Blitar dan kel. Srengat kab. Blitar

     AKP Huwahila Wahyu Yuha S.H menjelaskan Pelaku tertangkap tangan mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar berupa pil dobel L dan pelaku yang berhasil ditangkap berinisial S.A.W  warga ds.bacem rt.03/04 kec. Ponggok  Kab. Blitar dan berinisial A.M warga jl.nusa indah kel./kec. Srengat kab. Blitar. Barang Bukti yang berhasil didapati dari kedua tersangka yaitu
Dari tsk 1
–  59  butir   pil dobel l  disita dr tsk
–  36  butir  pil dobel l  disita dari saksi Rita
– 1 ( satu ) buah hp merk polytron.
Dari tsk 2
– 3 butir pil dobel l
– 35 butir pil dobel l disita dari saksi Panji
– 1 (satu) buah hp merk  nokia
AKP Huwahila menambahkan untuk kedua tersangka nantinya akan di jerat dengan Pasal 196 UURI No.36 th 2009 tentang kesehatan.,….jk..