Polres Blitar Kota – Kapolsek Ponggok Akp Mujianta, SH menghadiri musyawarah penyelesaian problem solving tentang tanah wakaf di Kantor Desa Langon Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Kamis, (26/04)

Musyawarah terkait tanah wakaf di Dusun Sambirejo bertempat di Balai Desa Langon Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Dalam musyawarah yang hadir dalam undangan:
– Camat ponggok Bpk Darmadi
– Kapolsek ponggok Akp Mujianta, SH
– Danramil ponggok Kapten Inf. Sugi
– Kemenag Kabupaten Blitar bidang pendidikan Bpk Jamil
– Ketua NU ponggok Bpk Muhaimin
– Toga dan Tomas Desa Langon
Undangan hadir kurang lebih 40 org

Pihak yang berkonflik Bpk Zainul Qowim selaku pengelola tanah wakaf Dusun Sambirejo dengan Dul slamet selaku perwakilan warga Dusun Sambirejo. Adapun tuntutan dari warga Dusun Sambirejo:
1. Segera dilakukan ulang akte ikrar wakaf yang telah disepakati pada tanggal 20 juli 2017.
2. Agar segera diproses sesuai aturan terkait akte ikrar wakaf yang sampai sekarang belum dilakukan.

Penjelasan dari sdr Qowim atas tuntutan warga sambirejo. Bahwa konflik terjadi karena kurangnya komunikasi dengan pihak warga sambirejo, tanah yang diwakafkan oleh Bpk Sholeh untuk didirikan masjid dalam kepengurusan Bpk Qowim menyetujui dikelola bersama oleh warga sambirejo, untuk pendirian mushola didekat masjid Al-Falah bertujuan untuk mengajar mengaji santriwati, pak Qoyim juga menyetujui akan dilakukan ulang proses ikrar tanah wakaf agar permasalahan tanah wakaf dapat diselesaikan secara baik-baik.

Penjelasan Bpk Camat Ponggok musyawarah dilakukan perpedoman sesuai aturan yang ada dan musyawarah dengan hati yang jernih serta terbuka. Bahwa pengelolaan tanah wakaf seharusnya dapat dikelola bersama-sama tidak perlu ada pihak-pihak yang ingin menguasai secara pribadi.

Penjelasan Bpk Jamil perbedaan pendapat antara Bpk Qowim dengan warga apabila tidak diselesaikan akan terjadi benturan, diharapkan permasalahan dapat diselesaikan secara damai dan rukun. Permasalahan tidak perlu dibesar-besarkan, hasil musyawarah harus ditulis dalam kesepakatan agar tidak ada perbedaan pendapat kembali dimasa mendatang.

Adapun hasil musyawarah yg dapat disepakati:
1. Pengelolaan tanah wakaf dan aktifitas masjid dilakukan bersama-sama oleh masyarakat Dusun Sambirejo.
2. Bpk Qowim siap menfasilitasi warga untuk revisi ikrar wakaf atas nama masjid Al -Falah Dusun Sambirejo
3. Agar tokoh-tokoh sesepuh Dusun sambirejo dilibatkan dalam pengelolaan masjid.
4. Untuk pelaksanaan sholat hari raya dilaksanakan di masjid Al-Falah
5. Pengeras suara hanya di masjid Al-falah dan mushola dijadikan tempat mengajar.
6. Keterbukaan diri dalam menyelesaikan masalah yg timbul diselesaikan dengan musyawarah.
7. Apabila butir-butir islah dilanggar maka akan diselesaiakan ke jalur hukum.
8. Kesepakatan ini dapat dibenarkan apabila terjadi kesalahan dikemudian hari.

Pada pukul 13.00 WIB giat Mediasi terkait tanah wakaf telah selesai situasi aman kondusif.

Kapolsek Ponggok menegaskan, bahwa dengan dipertemukannya kedua belah pihak yang berseteru dengan narasumber serta penengah dari pihak Kecamatan dan pihak Koramil, diharapkan dapat mencapai titik temu. “Meski sempat terjadi perdebatan antara kedua belah pihak namun, syukur Alhamdulillah kami bisa selesaikan polemik ini”, ucap Kapolsek Ponggok. (aluk)