KarnopenTuban, Bhirawa Baru kali ini, selama komando Kepolisian resort (Polres) Tuban dipegang AKBP Guruh Arif Darmawan bisa membongkar jaringan bandar obat terlarang jenis karnopen atau pil daftar G di Bumi Wali Tuban. Tak tanggung-tangung, sebanyak 546.474 butir berhasil diamankan beserta uang tunai yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut sebanyak Rp 326.225.000 dari seorang laki-laki berusia 32 tahun dengan insial ‘Y’ di perumahan elit yang berada di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, kemarin. ”Ini merupakan penangkapan yang paling besar. Dan kita berhasil mengamankan pil karnopen sebanyak 546.474 butir dan uang sebayak Rp 326.225.000 yang kita duga dari hasil penjualan, sebagai barang bukti,” terang, Kapolres Tuban AKBP Guruh Arif Darmawan kepada sejumlah wartawan di Mapolres Tuban. ”Kita masih terus mengembangkan dan melakukan penyidikan kasus ini, untuk mencari siapa saja yang terlibat peredaran pil karnopen ini di wilayah Kabupaten Tuban,” terang Kapolres. Lebih lanjut diterangkan, tersangka dan satu lagi orang dengan inisial “H” yang saat ini ditetapkan sebagai DPO mampu menjual 1,5 juta pil karnopen setiap bulanya dengan harga Rp 1.400.000 setiap 1.000 butirnya. ”Untuk ‘H’ sampai saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan kita masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini,” tandasnya. Akibat perbuatannya, kedua tersangka pengedar karnopen tersebut diancam dengan pasal 197 subsider 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara