Kepolisian Resort Blitar Kota berhasil mengungkap kasus adanya penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap pelakunya berinisial “S”(49thn) warga kecamatan Srengat Kabupaten Blitar .

Berawal dari laporan masyarakat sekitar, tentang maraknya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Ds. Kandangan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar,setelah itu Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada hari Kamis (1/2/2018) sekitar jam 16.30 WIB petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku “S”  akan melakukan tranksaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah Ds Kandangan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar kemudian petugas langsung menuju ke tempat yang dimaksud lalu melakukan pemantauan di sekitar tempat, saat petugas melihat pelaku, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

 

Petugas yang berhasil membekuk pelaku mengamankan barang bukti berupa satu klip bening yang berisi sabu dengan berat bersama kanatong plastiknya 0,39 gram juga satu handphone pelaku warna merah beserta sim cardnya

 

Selanjutnya dilakukan pengembangan peyelikan didapatkan informasi bahwa pelaku mendapatkan sabu-sabu dengan cara membeli melalui perantara temannya yang berisinial FQ (42thn) warga Ds.Sanan kulon Kabupaten Blitar.

Setelah mendapati informasi tersebut Unit Opsnal Satresnarkoba pada hari kamis (1/2/2018) jam langsung melakukan pemantauan dan penangkapan sdr. FQ. Dari hasil penangkapan FQ petugas menyita barang bukti berupa satu hanphone merk Samsung warna hitam beserta no sim cardnya juga satu buah ATM BRI yang kedua-duanya digunakan untuk melakukan transakasi Narkotika.

 

Atas kejadian ini kedua tersangka “S” dan “FQ” dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama20 tahun penjara beserta denda paling sedikit 1 milliyar rupiah dan paling banyak 10 milliyar rupiah.

Satu lagi kasus Narkotika yang diungkapkan oleh Polres Resort Blitar Kota, Unit Opsnal Satresnarkoba sebelumnya telah mengamankan seorang laki-laki yang bernama Marwanto  di Terminal Bus Blitar yang tengah dalam keaadaan teller dan mengaku telah mengkonsumsi pil Double L,adapun saat dilakukan penggeledahan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Blitar Kota Sdr.Marwanto kedapatan membawa satu kantong plastic bening berisi pil Double L sebanyak 90 (Sembilan puluh) butir pada hari selasa (13/02/2018)pukul 15.00 WIB , saat dilakukan interogasi petugas mendapatkan informasi bahwa ia membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial  “MR” (23thn) yang merupakan warga daerah Siraman Kec. Kesamben Kabupaten Blitar ,

 

Sekitar pukul 17.00 WIB pada saat petugas tiba dirumah “MR”,petugas langsung membekuk pelaku dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone warna hitam dan lima butir Pil Double L . ketika diintrogasi pelaku “MR” mengaku mendapatkan barang tersebut dari membeli “ABH” (22thn)  yang beralamat di Selopuro Kabupaten Blitar ,kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa “ABH” sedang berada di sebuah warung kopi selanjutnya petugas mendaagi tempat tersebut dan melakukana penangkapan kepada pelaku “ABH” dengan barang bukti yakni satu buah handphone warna putih .Pelaku “ABH” sendiri membenarkan telah menjual atau mengedarkan Pil Double L kepada pelaku “MR”

 

Dari keterangan pelaku “MR” selain membeli dari “ABH” dirrinya juga membeli dari “P” (27thn) warga Siraman Kecamatan kesamben Kab Blitar sekitar pukul 20.30 petugas berhasil menagkap pelaku “P” dari tangan tersangka ditemukan 112 butir Pil Double L, satu buah handphone dan uang tunai senilai Rp.10.000,- hasil dari menjual Pil Double L. Pelaku juga membenarkan bahwa dirinya menjual dan mengedarkan barng tersebut ke “MR”.

 

Tersangka “P” juga mengatakan bahwa dirinya membeli barang tersebut dari “M” (37thn) petugas pun beraksi menangkap pelaku “M” dan ditemukan barang bukti 15 kantong plastic besar yang tiap plastiknya berisi @1000 butir Pil Double L ,TOTAL 15.000 Ribu butir ,2 kantong plastic yang tiap kantongnya berisi 100 butir pil , 1 buah handphode pelaku serta uang tunai senilai Rp 200.00,- hasil menjual barang tersebut.

 

Atas kejadian ini ke empat pelaku terjerat pasal 197 sebagaiman dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 196 sebagaiman dimaksud pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda a\paling banyak 1.5.00.000.000