BLITAR, PROKLAMATOR-Sat Resnarkoba Polres Blitar Kota ukses menangkap jaringan pengedar pil Dobel L. kedua tersangka adalah warga Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, P.R.S (24), dan S.S.N (24).
“Pangky yang seorang montir bengkel sepeda motor ditangkap terlebih dahulu pada Jumat (17/6/2016) pukul 03.00 WIB. hasil introgasi, pelaku membeli pil Dobel L dari S.S.N, dan kami langsung kejar dan berhasil menangkapnya pada pukul 20.00 WIB,” terang Kasubag Humas Polres Blitar Kota AKP Muhammad Lessy.
Lessy menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan maraknya penyalahgunaan pil Dobel L di depan SPBU Ngrobyong Kecamatan Nglegok. Saat dilakukan lidik pada Kamis (16/6/2016),polisi menangkap lelaki mabuk bernama Jabrik yang saat digledah didapati 60 butir pil Dobel L.
“Saat diintrogasi mengaku membeli pil Dobel L dari tersangka P.R.S, Jumat (17/6/2016) petugas berhasil menangkap P.R.S dengan menyuruh Jabrik untuk pura-pura melakukan transaksi,” imbuh Lessy.
Hasil pemeriksaan, tersangka P.R.S mengakui mendapatkan pil Dobel L itu dari S.S.N, selang 24 jam kemudian S.S.N berhasil ditangkap di Jalan Panglima Sudirman Kota Blitar.
Dari penagkapan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukri berupa 180 butir pil dobel L, uang Rp.100 ribu, dan 2 HP merk Samsung.
Kedua pelaku diancam dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini masih dalam pengembangan Sat Resnarkoba Polresta Blitar.(Rpk)
Safari Ramadhan, Polsek Wonodadi Sampaikan Pesan Kamtibmas Usai Tarawih
Mobile Malam, Wujudkan Kondusifitas Keamanan Pada Perbankan
Patroli, Upaya Cegah Kejahatan Obyek Vital Pelayanan Publik
ANTISIPASI LAKA LANTAS DI BULAN RAMADHAN PERSONEL POLSEK SUKOREJO PENGATURAN LALU LINTAS