Polres Blitar Kota – Selasa (30/01/2018) Polres Blitar Kota menggelar press release kasus
peredaran Sabu dan Pil Destro yang bertempat di halaman ruangan Humas Polres Blitar Kota. Satreskoba Polres Blitar Kota berhasil menangkap pengedar sabu dan pil destro di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Pada 24 Januari 2018 Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil menangkap pengedar Sabu-sabu D-P (laki-laki 24 tahun) warga Kepanjenkidul Kota Blitar, yang beroprasi di wilayah Kepanjenkidul, Kota Blitar. Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka saat tengah melakukan transaksi jual beli, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 0,26 gram sabu.

Selai itu ,pada hari Selasa (16/01/2018) Petugas mengamankan L-N yang sedang mabuk berat di dekat Taman Rekreasi Kebunrojo Kota Blitar dan kedapatan membawa satu klip berisi pil destro. Selanjutnya Petugas melakukan intrograsi dan memperoleh informasi bahwa L-N mendapatkan pil tersebut dari D-S (laki-laki 45 tahun) yang diketahui merupakan warga Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.

Dengan sigap, Petugas langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap D-S. Saat dilakukan penggeledahan di rumah D-S petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2.480 butir pil Destro yang dikemas dalam kardus kecil dan klip.

D-S mengaku mendapatkan pil destro tersebut dengan cara membeli melalui S-H (laki-laki 28 tahun) yang diketahui juga merupakan warga Wlingi, Kabupaten Blitar. Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap S-H dan berhasil menemukan barang bukti berupa 13.700 butir pil destro yang disimpan dirumahnya.


“pelaku S-H mengaku mendapatkan pil destro tersebut dari Madiun, Petugas akan terus mengembangkan kasus ini dan akan menindak tegas para pengedar maupun pengguna pil destro khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota” Ujar Kasat Reskoba.


Atas perbuatannya tersebut, tersangka pengedar Sabu terjerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah. Sementara pelaku pengedar Pil destro dijerat dengan pasal 196 sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.