Satreskrim Polres Blitar Kota kembali mengamankan empat tersangka penambang pasir ilegal, Rabu (06/1) sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan ini setelah Satreskrim Polres Blitar melakukan penyidikan selama beberapa hari.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Dhanang Yudhanto mengatakan, keempat pelaku penambang pasir ilegal ini kerap melakukan penambangan ilegal di pertambangan pasir di Desa Kebonagung, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Penangkapan tersangka penambang pasir ini berdasarkan informasi dari warga yang masuk pada satuanya pada 2 Januari lalu.

“Setelah melakukan pengintaian, akhirnya kami menangkap empat tersangka penambang pasir ilegal,” ujarnya di Mapolres, Rabu (06/1).

Keempat tersangka ini, yakni NW alias Gondrong (39) warga Dusun Karangsari, Desa Karanggondang Kecamatan Udanawu, sebagai pengusaha tambang pasir. Selain itu, tiga saksi yakni HP (36) warga Dusun Kademangan, Desa Dermojayan, Kecamatan Srengat selaku sopir truck, ID (34) warga Dusun Ringinanom, Desa Ringinanom, Kecamatan selaku sopir truck, dan AJ (42) warga Dusun Setinggil, Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, selaku operator ekskavator.

Keempat tersangka ini melanggar Undang-Undang Pasal 158 UU RI No. 4 Th 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Kini keempat tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Blitar Kota.(hms)