Sat Reskrim Polres Blitar Kota melakukan oprasi penertiban tempat hiburan karaoke  di wilayah Kota Blitar yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP DANANG YUDANTO, S.E. Kegiatan Sat Reskrim tersebut dilaksanakan dengan sasaran Pelanggaran Hak Cipta. kegiatan oprasi Pelanggaran Hak Cipta yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 dari jam 15.00 wib sampai dengan 17.30 wib tersebut dengan sasaran tempat hiburan karaoke yang ada di wilayah Kota Blitar. ada 8 (delapan) tempat yang dilaksanakan razia, dari 8 tempat tersebut Sat Reskrim memeriksa surat ijin lagu-lagu yang diputar untuk karaoke.

sita minggu 2

8 tempat karaoke tersebut memang memiliki surat ijin pemutaran lagu-lagu karaoke namun semua surat-surat tersebut masa berlakunya sudah habis. pemilik tempat hiburan karaoke tidak bisa menunjukkan surat ijin yang baru hingga akhirnya Sat Reskrim menyita beberapa PC Server yaitu alat untuk menyimpan dan memutar lagu-lagu ditempat karaoke tersebut. setelah PC server di sita kemudian dibawa ke Ruang Sat Reskrim Polres Blitar Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

TKP 1 copy

Demi menjaga keamanan dan untuk mengumpulkan bukti pendukung baru lainnya Sat Reskrim memasang Police Lane di 8 tempat karaoke tersebut. pemilik tempat karaoke sementara dimintai keterangan di Ruang Sat Reskrim Polres Blitar Kota guna menerangkan ijin penggunaan Hak Cipta. —ARS—