Polres Blitar Kota – Warga yang sedang sakit dan penyandang disabilitas sekarang bisa mengurus paspor hanya lewat pesan WhatsApp (WA) di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar. Mereka tidak perlu datang langsung ke Kanim untuk mengurus paspor.

Kepala Kanim Kelas II Blitar, M Akram mengatakan mulai 1 Maret ini meluncurkan program pelayanan mobile unit untuk pengurusan paspor. Kanim menyiapkan satu alat mobile unit untuk pelayanan pengurusan paspor bagi warga yang sedang sakit dan penyandang disabilitas.

“Untuk sementara, kami menyediakan satu alat mobile unit untuk pelayanan paspor. Idealnya kami butuh dua unit. Pengadaan satu mobile unit harganya sekitar Rp 300 juta,” kata Kepala Kanim Kelas II Blitar, M Akram, Rabu (28/2/2018).

Alat tersebut berupa koper berukuran lumayan besar. Di dalamnya berisi kamera, alat sidik jari, dan laptop. Saat ada warga sedang sakit dan penyandang disabilitas akan mengurus paspor, petugas akan mendatanginya ke rumah dengan membawa alat itu.

“Calon pengurus paspor yang sakit dan penyandang disabilitas tinggal kirim pesan lewat WA ke kantor. Nanti petugas yang akan datang ke rumahnya. Termasuk pembuatan paspor calon jamaah haji di Tulungagung juga akan kami layani menggunakan alat itu,” ujarnya.

Selain meluncurkan pelayanan mobile unit, kata Akram, Kanim Kelas II Blitar juga akan memerangi para calo. Untuk memerangi calo, Kanim akan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memberi informasi soal adanya calo.

Sebagai contoh, ada warga yang sedang mengurus paspor di Kanim Kelas II Blitar lalu didatangi calo. Warga bisa melaporkan kasus itu ke petugas Kanim. Petugas Kanim akan menangkap calo itu. Sedangkan warga yang memberi informasi soal calo akan mendapat pelayanan pengurusan paspor secara gratis.

“Biayanya akan kami tanggung. Nanti akan kami potongkan dari tunjangan pegawai. Sebab, dana untuk itu dari pemerintah tidak ada. Ini memang inovasi kami untuk memerangi calo,” katanya.

Dikatakannya, saat ini Kanim Kelas II Blitar juga gencar memberikan edukasi ke masyarakat soal kasus perdagangan manusia dan penyelundupan manusia. Kanim bekerjasama dengan tujuh instansi untuk mencegah terjadinya kasus perdagangan dan penyelundupan manusia.

“Seperti soal TKI ilegal, kasus seperti itu masih banyak. Kami memberi pemahaman ke masyarakat bagaimana prosedur untuk menjadi TKI yang resmi,” katanya.

Jumlah pengurusan paspor di Kanim Kelas II Blitar lumayan banyak. Kanim Kelas II Blitar melayani pengurusan paspor untuk wilayah Kota/Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung. Pada 2016, Kanim menerbitkan paspor sebanyak 27.842 orang, sedangkan pada 2017 ada 16.147 paspor yang diterbitkan. (Sha) sumber : surya