Polres Blitar Kota hari senin tanggal 5 maret sekitar pukul 12.00 wib menerima laporan tindak pidana penipuan dengan dalih program AFC pembagian mobil toyota agya TRD S yang terjadi pada jum’at tanggal 2 september 2016 sekitar pukul 10.00 wib di rumah terlapor sdr DJ , 54 thn, Jl. Kali Krasak 114 Kel. Pakunden Kec. Sukorejo Kota Blitar.

Korban DANIEL HANDOKO, 49 Th, Jl. Sunanto No.8 Rt 01 Rw 02 Kel. Bendogerit Kec. Sananwetan Kota Blitar merasa tertipu oleh terlapor dengan janji akan mendapatkan sebuah mobil. Adapun kejadiannya seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Blitar Kota melalui kasat reskrim polres blitar kota AKP Heri Sugiono SH menjelaskan awalnya Pelapor mengikuti program AFC (Australian Financial Centre ) Program mobil Toyota Agya TRD S yang dikenalkan oleh Terlapor. Kemudian Terlapor mengajak Pelapor dan Saksi HR warga dibangun ke Pare Kab Kediri untuk mengikuti acara pembagian mobil Agya Program AFC. Kemudian korban tertarik dan ikut program tersebut dengan menyetor sejumlah uang tunai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada terlapor di rumah terlapor Jl. Kali Krasak 114 Kel. Pakunden Kec. Sukorejo Kota Blitar pada tanggal 14 September 2016 dan terlapor menjanjikan setelah penyerahan uang tersebut dalam jangka waktu 7 bulan akan memberikan mobil kepada peserta Program AFC termasuk korban dan saksi HR. Selanjutnya setelah 7 bulan korban menanyakan kepada terlapor mengenai pembagian mobil tetapi korban disuruh menunggu, dan sampai saat ini korban maupun saksi belum mendapatkan mobil tersebut. Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sejumlah Rp. 25.000.000 dan korban melapor ke Polres Blitar Kota dengan membawa bukti Fc kwitansi pembayaran program toyota agya TRD S dan 2 lembar somasi tutup Heri. Laporan tersebut akan segera didalami dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.      …..Prast.