ilustrasi-penangkapan

BLITAR, PROKLAMATOR-Unit Reskrim Polsek Sanankulon Resort Blitar Kota berhasil membekuk seorang pencuri tabung gas elpiji 15 kg, Kamis (22/9/2016). pelaku berhasil ditangkap setelah buron selama beberapa hari. ironisnya, yang menjadi sasaran pencurian adalah tetangga pelaku sendiri.

Pelaku diketahui bernama Hadi Purwanto (31),warga Dusun Sumberagung  RT 02 RW 05 Desa Gledug Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yossy Runtukahu, S.I.K melalui Kasubbag Humas, AKP Muhammad Lessy mengatakan, pelaku berhasil ditangkap dirumahnya dengan barang bukti berupa uang Rp.56 ribu yang merupakan sisa hasil penjualan tabung gas elpiji.

“Siang tadi pelaku berhasil ditangkap setelah anggota Polsek Sanankulon memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian. Saat diintrogasi, pelaku tak dapat mengelak lagi dan dia langsung diamankan ke Mapolsek Sanankulon,” kata Muhammad Lessy.

Lessy menjelaskan, adapun awal mula kejadian, Senin (19/9/2016) sekitar pukul 22.00 WIB, korban Elis Cahya Ningsih (41) yang masih tetangga pelaku, hendak memasak air untuk anaknya. Sesampai di dapur ia mendapati tabung gas elpiji miliknya tidak ada di tempat.

“Ia kemudian mengecek lokasi dapur dan mendapati pintu bagian belakang berada dalam kondisi terbuka dengan disanggah kayu,” terang Muhammad Lessy.

Sadar rumahnya disatroni maling, korban  memberitahu saudaranya Hadi Saputra yang tinggal berdekatan dengannya. Hadi lalu berusaha mencari namun tak menemukan si pencuri. Menyerah melakukan pencarian, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Sanankulon.Akibat kejadian ini korban merugi hingga Rp.700 ribu.

Akibat perbuatanya, tersangka  dijerat pasal Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(Rfk)