Polres Blitar Kota – Senin, 5/3/2018 Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil menangkap penyalahguna Narkotika jenis sabu bernama sdr. HW di Jl. Bojonegoro Kel. Sentul Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar. Barang bukti yang berhasil disita oleh anggota Satresnarkoba yaitu 0,51 gram sabu.

Sabu ditemukan di saku celana sdr HW

Anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota, dibawah pimpinan AKP Huwahila Wahyun Yuha, S.H. memang tidak main – main dalam dalam memburu penyalahguna Narkoba, khususnya di wilayah Blitar. Hal tersebut terbukti dengan terungkapnya 2 kasus Narkoba dalam waktu yang sangat singkat yaitu 3 hari. Pada hari Jumat 2/3/2018 kemarin Satresnarkoba berhasil menangkap pengguna sabu bernama sdr. YS. Dan pada hari Senin, 5/3/2018 anggota Satresnarkoba berhasil menangkap sdr. HW.

Adapun kronologi penangkapan sdr. HW yaitu, adanya informasi bahwa di daerah Jl. Bojonegoro ada seorang yang menyalahgunakan Narkoba jenis sabu yaitu sdr. HW. Setelah diketahui identitas dan keberadaan sdr. HW, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah sdr. HW di jl. Bojonegoro Kel. Sentul Kec. Kepanjen Kidul Kota Blitar. Saat dilakukan penggerebekan, sdr. HW tengah berada di dalam kamarnya, akan mengonsumsi sabu. Hal tersebut terbukti dengan ditemukanya sabu di dalam pipet yang ditaruh di botol bong siap konsumsi. Tidak menunggu waktu lama, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 klip plastik berisi sisa sabu sebanyak 0,18 gram dan 0,33 gram sabu yang ditemukan di saku celana sdr. HW sebelah kanan.

Kasat Resnarkoba AKP Huwahila Wahyun Yuha, S.H. mengatakan “Kami akan segera memproses kasus sdr. HW ini hingga tuntas. Sdr. HW telah terbukti melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika jenis sabu, dan akan dijerat pasal 112 Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.”  AKP Huwahila juga menjelaskan, bahwa beliau bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota akan terus melakukan perburuan terhadap para penyalahguna Narkoba, barang haram yang merusak bangsa. (d35y)