PROKLAMATORNEWS, BLITAR – Menyikapi penyampaian pendapat di muka umum, maka Polda Jawa Timur mengeluarkan Maklumat  kepada penanggung jawab  dan peserta penyampaian  pendapat di muka umum untuk mematuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Agar mematuhi ketentuan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang  Undang RI Nomor 9 tahun 1998  tentang kemerdekaan penyampaian pendapat  di muka umum, khususnya tentang kewajiban, larangan, sanksi bagi pelaku, atau peserta penyampaian pendapat  di muka umum. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas mulai pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.
  2. Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demontrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau benda yang membahayakan serta telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Jawa Timur.
  3. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarki maupun mengarah kepada SARA dan  pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum  di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 smpai maksimal 18.00 WIB.
  4. Dalam penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Pressiden dan atau Wakil Presiden. Makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia. Terhadap perbuatan tersebut dapat  dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun dan atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud  dalam KUHP dan atau dalam Undang Undang tertentu yang berlaku.
  5. Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah  ibukota Jakarta, agar kelompok /ormas islam tidak mengirimkan massanya ke Jakarta, tetapi dihimbau untuk dapat penyalurkan  aspirasinya tetap di Jawa Timur  serta tidak melakukan tindakan anarkis  yang berdampak  pada pelanggaran hukum.

Demikian Maklumat  ini untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya demi terwujudnya keamanan dan kedamaian  di masyarakat serta persatuan dan kesatuan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia yang tercinta.

maklumat-kapolda
Maklumat Kapolda jatim

Maklumat ini dikeluarkan di Surabaya, 23 Nopember 2016, tertanda Kapolda Jawa Timur, Irjen Anton Seriadji.

kapolda-jatim
Kapolda Jatim