BLITAR,PROKLAMATOR-Kepolisian Sektor Ponggok, Resort Blitar Kota berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel dan menangkap seorang pengecer.
Pengecer yang ditangkap bernama Kasuwan (42), warga RT 02 RW 02 Dusun Kawedusan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar ditangkap saat berkeliling mengambil uang tombokan judi togel, Jumat (29/7/2016) siang. Penangkapan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Dari penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti berupa 1 motor Yamaha Jupiter MX, 1 bolpoint, 2 lembar sobekan kertas judi togel beserta taruhannya, dan uang tunai Rp.173 ribu, dan 1 HP merk Aldo,” kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota AKP Muhammad Lessy.
Dalam pemeriksaannya pelaku mengaku dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan perjudian atau telah menjadi penjual pengecer atau menerima titipan pembelian nomor judi togel dengan taruhan uang yang niatnya untuk sambihan.
“Pelaku ini pekerjaan tetapnya adalah buruh harian. Dia mengaku hasil dari pekerjaan itu tidak cukup untuk kebutuhan sehari hari. Dan dia akhirnya berjualan nomor togel,” imbuh Lessy.
Pelaku beserta dengan barang bukti kini diamankan di Mamposel Ponggok. Dia dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(rfk)
Safari Ramadhan, Polsek Wonodadi Sampaikan Pesan Kamtibmas Usai Tarawih
Mobile Malam, Wujudkan Kondusifitas Keamanan Pada Perbankan
Patroli, Upaya Cegah Kejahatan Obyek Vital Pelayanan Publik
ANTISIPASI LAKA LANTAS DI BULAN RAMADHAN PERSONEL POLSEK SUKOREJO PENGATURAN LALU LINTAS