timpora

BLITAR, PROKLAMATOR-Kantor Imigrasi Kelas II Blitar terus berupaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten/Kota Blitar, dan Tulungagung.

Upaya ini dilakukan dengan saling mengoptimalkan partisipasi semua elemen masyarakat dari lingkup terkecil di Rt/RW sampai pada para pemilik hotel dan rumah kost.

Selain itu, seluruh stake holder juga dilibatkan dalam peningkatan pengawasan orang asing ini.

Dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di sebuah hotel di Blitar hari ini, Kamis (22/9/2016) turut diundang semua instansi terkait, seperti Diknas, Kemenag, Disnaker, Dinsos, Kadim dan Lanal.

” Selama ini tingkat partisipasi pengawasan orang asing di Kabupaten Blitar sudah bagus. Masyarakat memanfaatkan pelaporan seperti yang tertuang dalam Perda bahwa kehadiran pendatang harus dilaporkan kepada Ketua RT selama 1×24 jam,” kata Mulkan Lekat, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar.

Sesuai Pasal 69 UU no 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian dinyatakan bahwa setiap kota/kabupaten harus terbentuk Timpora, untuk itu Imigrasi Blitar berupaya mengoptimalkan fungsi Timpora di masing-masing wilayah kerjanya. Diantaranya mengikut sertakan peranan  Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) yang ada di tiap desa.

” Kami mencatat justru para pemilik kost yang kurang aktif melaporkan adanya kehadiran orang asing ditempatnya,” tambah Mulkan

Padahal dalam Pasal 63. UU 06/2011 tertulis bahwa setiap kehadiran orang asing wajib memiliki penjamin yang bertanggung jawab atas semua kepentingan yang bersangkutan selama tinggal di Indonesia. Begitu juga yang tertulis di Pasal 72 diatur setiap pemilik penginapan wajib melaporkan kehadiran orang asing.

Jika aturan tersebut belum dilaksanakan, maka dapat dituntut pengadilan dengan denda Rp 500 juta atau hukuman kurungan 6 bulan penjara.(Rfk)