ilustrasi-penangkapan

 

PROKLAMATORNEWS, BLITARAnggota Polsek Sukorejo menggrebek tempat perjudian jenis togel di Jalan Soka, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Senin (3/10/2016) malam.

Dalam penggrebekan ini satu orang pelaku, B.Wijanarko, warga Dusun/Desa Jambewangi RT 1 RW 9 Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar diamankan karena terbukti sebagai pengecer.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Rendra Radita Dewayana, S.I.K melalui Kasubbag Humas, AKP Muhamamd Lessy mengatakan, perjudian di utara Pasar Legi ini terkuak setelah petugas yang sedang berpatroli memperoleh informasi dari masyarakat. Saat dicek, ternyata informasi itu benar dan petugas langsung melakukan penggrebekan.

“Tersiar informasi apabila di utara pasar legi belakangan marak perjudian jenis togel, anggota kami langsung mengecek kesana,” kata Muhammad Lessy, Selasa (4/10/2016).

Lessy menambahkan, dalam penggrebekan itu anggota anggota Polsek Sukorejo berhasil mengamankan seorang pelaku dengan barang bukti uang Rp.85.000 dan tiga lembar sobekan kertas berisi tombokan togel.

Tanpa menunggu waktu, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Sukorejo untuk menjalani pemeriksaan.Akibat perbuatannya, B.Wijanarko dijerat Pasal  Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Pelaku masih diperiksa, kasus ini terus akan dikembangkan karena diduga masih ada Bandar yang lebih besar dibalik tersangka,” tutupnya.(rfk)