BLITAR PROKLAMATOR-Seorang kakek warga Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo bernama Mujiono (70) ditangkap Unit Opsnal Polsek Sukorejo karena menjadi pengecer judi togel.
Pelaku ditangkap Rabu (14/6/2016) pukul 16.30 WIB di rumahnya, Jalan Mangga No 19 RT 03 RW 01 Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.
Kasubag Humas Polresta Blitar AKP Muhammad Lessy menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan tentang maraknya perjudian jenis togel di kawasan Jalan Mangga Kelurahan Karangsari. Selanjutnya, setelah diselidiki, polisi menemukan togel itu diedarkan oleh Mujiono.
“Dari penangkapan ini kami mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kertas rekapan catatan nomer togel, 1 spidol warna hitam, 1 hp merk Nokia, dan uang tombokan Rp.126.500,” terang Kasubag Humas Polresta Blitar AKP Muhammad Lessy.
Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Sukorejo, akibat perbuatannya dia diancam dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Rpk)
Petugas Polsek Nglegok Melaksanakan Patroli Malam Hari Ke Desa Jiwut dan Kel.Nglegok
Dukung sinergitas umat beragama polsek kepanjen kidul pengamanan di gereja Pantekosta
Satlantas Polres Blitar Kota Laksanakan Pemeriksaan Di Jalan Wilis Kota Blitar
Bhabinkamtibmas sebagai problem solving dimasyarakat ciptakan suasana yang tenang