BLITAR PROKLAMATOR-Polres Blitar Kota kembali menangkap Bandar judi bola. Kali ini Sudarto (57), warga Jalan Jati Turi RT 02 RW 04 Kelurahan Turi Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, Selasa (15/6/2016) ditangkap oleh anggota yang tengah melakukan Operasi Camer.
“Pelaku kami tangkap di Pos Kampling Jalan Kedondong Kelurahan Turi Kecamatan Sukorejo, pukul 02.30 WIB,” kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota AKP Muhammad Lessy.
Lessy mengungkapkan, dalam patroli di Kelurahan Turi Kecamatan Sukorejo, polisi menerima informasi tentang adanya orang yang menerima titipan tombokan judi bola Piala Eropa.
“Saat digledah, kami menemukan 1 lembar catatan bursa judi bola dan SMS berisi bursa dan catatan tombokan judi bola yang bertanding malam itu,” terang Lessy.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapaolres Blitar Kota, dia diancam dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukukan maksimal 10 tahun penjara.(rpk)
Laksanakan Giat Patroli Blue Light Polsek Sukorejo Untuk Mengantisipasi Kriminalitas di Jalan Raya
BABINKAMTIBMAS POLSEK SUKOREJO HADIR DALAM SETIAP KEGIATAN DI KANTOR KELURAHAN KARANGSARI
Bhabinkamtibmas Silaturahmi dirumah Tokoh Masyarakat Kelurahan Tlumpu
Polsek Sukorejo Laksanakan Patroli di Indomart Jalan Tanjung Sampaikan Himbauan Kamtibmas Kepada Karyawan dan Masyarakat